PENDAPAT TENTANG ABORSI
وَلاَ تَقْتُلُواْ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللّهُ إِلاَّ بِالحَقِّ
“
Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan
dengan suatu (alasan) yang benar. “ ( Q.S. Al Israa’: 33 )
Prof.
dr. Gulardi H. Winkjosastro, SpoG, mendefinisikan aborsi sebagai tindakan
penghentian kehamilan sebelum janin dapat hidup di luar kandungan (kurang dari
20 minggu). Sedangkan, ilmu pengetahuan menegaskan bahwa aborsi adalah
menggugurkan dan membunuh apa yang telah tumbuh dalam rahim, baik yang masih
kecil maupun yang sudah agak besar.
PRO
Ø Menurut hukum-hukum yang berlaku di Indonesia,
aborsi atau pengguguran janin termasuk kejahatan, yang dikenal dengan istilah
“Abortus Provocatus Criminalis”
Beberapa pasal yang terkait adalah:
Pasal 229
1. Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruhnya supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah. 2. Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga. 3. Jika yang bersalah, melakukan kejahatan tersebut, dalam menjalani pencarian maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu.
Pasal 341
Seorang ibu yang, karena takut akan ketahuan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam, karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 342
Seorang ibu yang, untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam, karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 343
Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang, bagi orang lain yang turut serta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan dengan rencana.
Pasal 346
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 347
1. Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. 2. Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 348
1. Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. 2. Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 349
Jika seorang tabib, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
Ø Penelitian ilmiah telah membuktikan bahwa aborsi dapat
menyebabkan berbagai resiko, termasuk kematian ibu. Angka Kematian Ibu (AKI)
mencapai 373 per 100 kelahiran hidup dan salah satu faktor penyebabnya adalah
aborsi tidak aman (Departemen Kesehatan RI, 1996).
Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP) mencatat, berdasarkan laporan resmi Survei Kesehatan Rumah Tangga (SKRT) 1995 menunjukkan bahwa aborsi mempunyai kontribusi sebesar 11,1 %, bahkan Direktorat Bina Kesehatan Masyarakat Departemen Kesehatan Republik Indonesia, Prof. dr. Azrul Azwar, angka kematian sebenarnya bisa mencapai 50 % dari kematian ibu. Menurut World Health Organization (WHO), Statistik Internasional menunjukkan :
a.
Kehamilan
per tahun sebanyak 210 juta
b.
Aborsi
per tahun 46 juta
c.
Aborsi
tidak aman per tahun 20 juta
d.
Kematian
karena aborsi tidak aman 70 ribu (13 % dari kematian ibu)
e.
Kesakitan
akibat aborsi tidak aman 4 juta
Ø Aborsi sering kali menyebabkan terjadinya kerusakan sosial
yang meliputi kerusakan moral, maraknya free sex, menyebarnya berbagai
penyakit dalam, dan meningkatnya angka permintaan aborsi. Hasil suatu survei
menunjukkan bahwa 50 % dari orang yang pernah melakukan aborsi kembali
melakukan operasi lagi.
Ø Aborsi dapat menyebabkan terkoyaknya rahim, yang secara
otomatis bisa menimbulkan keguguran pada kehamilan berikutnya.
Kurang lebih dari 0,5 % aborsi menyebabkan rahim pecah, yang dapat membahayakan usus dan isi perut lainnya.
a.
15% kasus
aborsi menyebabkan timbulnya penyakit lain.
b.
Aborsi
mengakibatkan pendarahan dan shock yang menimbulkan kematian. Bila operasi
yang dilakukan dengan pembedahan melalui perut, maka dampak yang ditimbulkan
jauh lebih berbahaya.
c.
Aborsi
juga bisa menyebabkan kemandulan permanen
Ø Aborsi
Dalam Pandangn Agama
Islam.
Di
dalam teks-teks al Qur’an dan Hadist tidak didapati secara khusus hukum
aborsi, tetapi yang ada adalah larangan untuk membunuh jiwa orang tanpa hak,
sebagaimana firman Allah swt :
وَمَن
يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا
وَغَضِبَ اللّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا
“
Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya
adalah neraka Jahanam, dan dia kekal di dalamnya,dan Allah murka kepadanya
dan melaknatnya serta menyediakan baginya adzab yang besar( Qs An Nisa’ : 93
)
Begitu
juga hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud bahwasanya Rosulullah saw
bersabda :
إِنََّ
أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا ثُمَّ
يَكُونُ فِي ذَلِكَ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يَكُونُ فِي ذَلِكَ مُضْغَةً
مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يُرْسَلُ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيهِ الرُّوحَ وَيُؤْمَرُ
بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِيٌّ أَوْ
سَعِيدٌ
“
Sesungguhnya seseorang dari kamu dikumpulkan penciptaannya di dalam perut
ibunya selama empat puluh hari. Setelah genap empat puluh hari kedua,
terbentuklah segumlah darah beku. Ketika genap empat puluh hari ketiga
, berubahlah menjadi segumpal daging. Kemudian Allah mengutus
malaikat untuk meniupkan roh, serta memerintahkan untuk menulis
empat perkara, yaitu penentuan rizki, waktu kematian, amal, serta nasibnya,
baik yang celaka, maupun yang bahagia. “ ( Bukhari dan Muslim )
|
|
Kristen
Secara
singkat di dalam Al Kitab dapat disimpulkan bahwa aborsi dalam bentuk dan
alasan apapun dilarang karena :
- Apabila ada sperma dan ovum telah bertwmu maka unsure kehidupan telah ada.
- Abortus pada janin yang cacat tidak diperbolehkan karena Tuhan mempunyai rencana lain pada hidup seorang manusia
- Anak adalah pemberian Tuhan.
- Bila terjadi kasus pemerkosaan, diharapkan keluarga serta orang-orang terdekat dapat memberi semangat.
- Aborsi untuk menyembunyikan aib tidak dibenarkan.
Katolik
Hampir sama dengan pernyataan agama Kristen, dalam agama katolik aborsi juga dilarang.
Hampir sama dengan pernyataan agama Kristen, dalam agama katolik aborsi juga dilarang.
Hindu
Aborsi dalam Teologi Hinduisme tergolong pada perbuatan yang
disebut "Himsa karma" yakni salah satu perbuatan dosa yang
disejajarkan dengan membunuh, meyakiti, dan menyiksa. Oleh karena itulah
perbuatan aborsi disetarakan dengan menghilangkan nyawa, maka aborsi dalam Agama
Hindu tidak dikenal dan tidak dibenarkan.
Budha
Dalam agama budha perlakuan aborsi tidak dibenarkan karena
suatu karma harus diselesaikan dengan cara yang baik, jika tidak maka akan
timbul karma yang lebih buruk lagi.
KONTRA
1) Dalam
beberapa kasus medis, aborsi adalah satu-satunya cara untuk menyelamatkan nyawa
ibu. Berikut 7 alasan yang membuat wanita boleh aborsi, seperti yang dilansir
dari HuffingtonPost :
1. Cacar
air
2. Kanker
3. Lahir
Cacat
4. Rahim
Lemah
5. Penyakit
menular seksual
6. Diabete
7. Hormon
Tiroid Tinggi
2)
Syekh Al-Azhar menjawab, “Aborsi
diperbolehkan dengan syarat wanita tersebut mempunyai track record yang
baik dan persetubuhan yang terjadi di luar keinginannya.”
Dr. Musthofa Sak’ah, anggota Majma’ al-Buhust al-Islamiyah
Al-Azhar, mendukung fatwa Syekh Al-Azhar tersebut. Menurutnya,
diperbolehkannya aborsi dari hasil persetubuhan yang tidak diinginkan oleh
pihak wanita (pemerkosaan) bersifat dharurat.
3) Syekh Mahmud Asyur, mantan wakil
Syekh Al-Azhar, mengatakan bahwa diperbolehkannya aborsi bagi wanita korban
pemerkosaan sebelum usia kehamilan memasuki 120 hari adalah hukum yang telah
disepakati ulama Majma’ al-Buhuts al-Islamiyah dalam fatwa-fatwa yang telah
dikeluarkan dalam beberapa bulan lalu.
4) Aborsi
juga dapat dilakukan apabila kehamilan terjadi akibat perkosaan yang dapat
menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan
Tindakan aborsi sendiri hanya dapat dilakukan apabila:
Tindakan aborsi sendiri hanya dapat dilakukan apabila:
·
Kandungan sebelum usia 6 minggu (Kecuali
kedaruratan medis)
·
Dengan persetujuan si ibu atau
suami (kecuali perkosaan)
·
Dilakukan di sarana kesehatan yang
memiliki tenaga/peralatan yang memadai (bersertifikat)
5) “Jika
Anda benar-benar memutuskan untuk menjalani aborsi, Anda harus membuat
perjanjian secepat mungkin. Semakin awal dilakukan, maka semakin aman. Semakin
lama Anda menundanya, kemungkinan terjadi komplikasi akan lebih besar,”
demikian tutur Dr. Miriam Stoppard dalam bukunya yang berjudul Parenting
Guide.
6)
Menggugurkan janin sebelum peniupan
roh hukumnya boleh. Bahkan sebagian dari ulama membolehkan menggugurkan janin
tersebut dengan obat. ( Hasyiat Al Qalyubi : 3/159 )
Pendapat
ini dianut oleh para ulama dari madzhab Hanafi, Syafi’I, dan Hambali.
Tetapi kebolehan ini disyaratkan adanya ijin dari kedua orang tuanya,
(
Syareh Fathul Qadir : 2/495)
Mereka
berdalil dengan hadist Ibnu Mas’ud di atas yang menunjukkan bahwa sebelum empat
bulan, roh belum ditiup ke janin dan penciptaan belum sempurna, serta dianggap
benda mati, sehingga boleh digugurkan.
7)
dibawa
ini pendapat beberapa Negara tentang diperbolehkannya aborsi, antara lain:
o
Kolombia,
aborsi boleh untuk menjaga kesehatan mental wanita
o
Ekuador,
aborsi hanya boleh khusus untuk wanita cacat mental
o
Finlandia,
aborsi boleh dengan alasan kuat bila perempuan belum cukup usia menjadi ibu dan
belum mampu merawat anak
o
Arab
Saudi, persetujuan suami istri harus ada untuk aborsi yang legal dan aman
OPINI
1)
Minggu kemarin saya menyimak siaran
dakwah Islam di TVONE. Ustad menyampaikan 7.000 orang dari Indonesia sehari
berangkat Umroh. Sebuah angka Umroh tertinggi di dunia. Saya tercenung
membayangkan angka itu. Luar biasa. Agamis sekali. Islami betul.
2)
Tiga hari ini saya bermimpi bertemu
dengan Aku Alessia, gugur lima bulan dari kandungan ibunya, karena sakit. Dari
paparan Aku, banyak sekali anak-anak Indonesia dipaksa keluar dari rahim ibu.
Jumlahnya ternyata sama dengan jumlah orang Umroh dari negeri yang berumroh
7.000 sehari ini. Maka dari tiga tulisan siap saya tuntaskan, tangan bergerak
menaikkan ini.
3)
Penasaran akan cerita Aku, pagi ini
saya mencoba mencari di google berita berkait ke aborsi. Di luar dugaan saya,
pada 2012 aborsi mencapai 2,5 juta orang. Pelakunya mulai perempuan usia remaja
hingga dewasa. Hal itu dipaparkan oleh Wakil Ketua Umum Perhimpunan Dokter
Spesialias Andrologi Indonesia (Persandi), WimpiePanghila, di Semarang, 12
April 212 di sela acara Life Extension
Strategies and Recent Reproductive Healt Issues di Hotel Patra.
4)
Di perkotaan melakukan aborsi
ditangani dokter, di pedesaan diaborsi dukun. Nah angka 2,5 juta itu, jika
dibagi rata 365 hari maka mendekati 6.900. Tidak berlebihan setehun setelah
Wimpie memaparkan makalahnya, saya menyebutkan hari ini: Umroh dan Aborsi
angkanya sama di 7.000 di negeri ini.
5)
Bila tahun lalu angka itu sudah
tertinggi di Asia, maka kuat dugaan saya 7.000 itu menjadi tertinggi di dunia.
6)
Paparan Wikmpie tahun lalu;
tingginya kasus aborsi ini karena semakin terbukanya perilakukan pacaran, peran
keluarga longgar dalam melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya, mendorong
melakukan hubungan seks pranikah. Kini dianggap bukan lagi sesuatu perbuatan
menyimpang, sehingga kalau ada kesepakatan antara si pria dan wanita maka
terjadilah hubungan badan. Bila hubungan seks pranikah tersebut kemudian
mengakibatkan kehamilan bagi si wanita, mereka menempuh jalan pintas: aborsi.
7)
Wimpie, juga Ketua Asosiasi
Seksologi Indonesia, mengatakan data Badan Koordinasi Keluarga Berencana
Nasional (BKKN) tercatat 30% mereka yang berpacaran telah melakukan hubungan
pranikah. Namun dari pengamatannya di lapangan angkanya mencapai 50%.